Proyek Gedung Dalmas Kota Pasuruan Memanas, Keributan Pecah akibat Upah Pekerja Menunggak 14 Hari

Ket: Proyek Gedung Dalmas Kota Pasuruan Memanas, (image/eka)

KOTA PASURUAN- Narasiberita.co.id- Proyek pembangunan Gedung Satuan Samapta/Dalmas di Kota Pasuruan kembali menuai sorotan publik. Keributan sempat pecah di lokasi proyek antara para pekerja bangunan dengan pihak pemborong dari CV Sinar Agung Mandiri yang diwakili oleh Ilham, dipicu oleh masalah penunggakan honorarium/gaji pekerja selama 14 hari kerja.

​Insiden tersebut memuncak ketika pihak pemborong berjanji akan mengusahakan pembayaran, namun melontarkan opsi yang dinilai menyudutkan para pekerja.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepala tukang berinisial AE, ketegangan terjadi lantaran para pekerja menuntut hak pembayaran yang berhenti selama dua pekan. Di tengah mediasi informal, pihak pemborong justru memberikan ultimatum kepada para pekerja.

​“Kalau mau lanjut kerja silakan, kalau tidak mau lanjut silakan, tapi saya akan mengganti para pekerja dari luar,” ujar Ilham (pemborong dari CV Sinar Agung Mandiri) sebagaimana ditirukan oleh AE.

​Selain persoalan penunggakan gaji, muncul pula dugaan dari internal pekerja di lokasi yang mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik proyek Gedung Dalmas tersebut telah dialihkan atau di-subkontrakkan (di-sup-kan) kepada pihak kedua.

Namun, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

​Sebelum keributan pecah, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan sempat meninjau langsung lokasi pengerjaan untuk meminta keterangan kepada para pekerja mengenai kendala teknis dan dinamika pengerjaan proyek.

​Kendati demikian, pihak Dinas PUPR Kota Pasuruan dilaporkan belum memberikan solusi atau penjelasan lebih lanjut terkait kejelasan nasib dan hak finansial para pekerja yang belum terbayarkan.

Sederet persoalan yang muncul mulai dari indikasi spesifikasi tak sesuai standar hingga kelalaian hak buruh menuntut ketegasan Dinas PUPR Kota Pasuruan.

Pihak dinas didesak untuk segera mengevaluasi kinerja CV Sinar Agung Mandiri secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan sanksi tegas atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan proyek negara

​Para pekerja berharap pihak kontraktor pelaksana, CV Sinar Agung Mandiri, segera menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran gaji selama 14 hari kerja tersebut agar aktivitas pembangunan dapat berjalan kondusif. Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sinar Agung Mandiri belum memberikan keterangan resmi.

(Eka)

Tinggalkan Balasan