Rekening Koran Misterius dan Kwitansi Rp100 Juta Warnai Polemik Kasus Mega Mall–PTM Bengkulu

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Polemik baru mencuat dalam perkara korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu. Sorotan kini mengarah pada keberadaan rekening koran yang tak pernah dihadirkan di persidangan, serta kwitansi senilai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Amrullah.

Fakta ini terungkap dalam persidangan sebelumnya melalui keterangan Adam Hawadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi di BPN.

Ia menyebut adanya perintah dari Amrullah, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN, untuk membuat kwitansi atas uang yang ditransfer ke rekening pribadi Amrullah.

Uang sebesar Rp100 juta tersebut disebut digunakan untuk pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Keterangan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan proses penerbitan sertifikat lahan yang kini dipersoalkan.

Kuasa hukum Candra D. Putra, Charlie Safitri, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan kwitansi tersebut seharusnya diperkuat dengan bukti rekening koran sebagai validasi aliran dana.

Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ada kwitansi Rp100 juta, disebut ada transfer ke rekening Amrullah, tapi rekening korannya tidak pernah diperlihatkan. Benar atau tidak aliran uang itu?” ujar Charlie.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dokumen tersebut.

Saat itu, JPU menyebut rekening koran akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Namun hingga sidang putusan dibacakan, dokumen tersebut tidak pernah muncul sebagai alat bukti di persidangan.

Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu sendiri bermula dari perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004.

Lahan tersebut kemudian dipecah dan diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga.
Kondisi itu memicu munculnya kredit bermasalah hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pihak pun terseret dalam perkara ini, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, petinggi perusahaan, serta pejabat BPN.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda dan uang pengganti.

Berikut rincian vonis:

  1. Ahmad Kanedi: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
  2. Kurniadi Benggawan: 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp147,33 miliar
  3. Satriadi Benggawan: 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta
  4. Hariadi Benggawan: 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta
  5. Wahyu Laksono: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta
  6. Budi Santoso: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta
  7. Candra D. Putra: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar, khususnya terkait keabsahan aliran dana Rp100 juta yang hingga kini belum didukung bukti rekening koran di persidangan. (Nrl)

Tinggalkan Balasan