Polemik THM Bengkulu Berlanjut, Wartawan Klaim Diancam Dibunuh
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Polemik insiden keributan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu terus berkembang. Setelah muncul kasus dugaan pengeroyokan, kini seorang pria berinisial TW dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pengancaman terhadap wartawan menggunakan senjata api.
TW yang disebut-sebut merupakan anak oknum anggota polisi aktif itu dilaporkan oleh Zainal Ariefin, wartawan Bengkulutoday.com, pada Jumat (22/5/2026) malam.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut disebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Korban mengaku awalnya datang ke lokasi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen terkait pemberitaan yang menyinggung keberadaan TW.
Namun situasi di lokasi berubah memanas hingga korban mengaku mengalami intimidasi.
“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan di Mapolda Bengkulu.
Selain dugaan penodongan pistol laras pendek, korban juga mengaku sempat diseret keluar ruangan dan mendapat intimidasi dari sejumlah orang di lokasi kejadian.
Diduga, aksi tersebut dipicu karena TW tidak terima dengan pemberitaan yang diterbitkan media tempat korban bekerja.
Tak hanya itu, TW juga disebut melakukan provokasi melalui media sosial dengan mengunggah Instagram Story bernada penghinaan terhadap wartawan dan media.
Unggahan tersebut bahkan memuat foto korban disertai narasi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
Merasa keselamatannya terancam, korban didampingi kuasa hukum Devi Astika bersama sejumlah rekan wartawan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bengkulu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman, tetapi juga akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan sekadar emosi. Pernyataan terbuka di media sosial dapat menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi.
Ia menambahkan, intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, TW juga dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Insiden tersebut bermula dari cekcok antarrombongan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam yang kemudian berujung aksi saling pukul.
Dalam peristiwa itu, salah satu pihak diduga menggunakan gelas dan botol untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga harus menjalani perawatan medis.
Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula informasi terkait dugaan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau dalam insiden tersebut.
Kasus itu kini berujung saling lapor di kepolisian, di antaranya tercatat di Polsek Ratu Samban dan Polresta Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujar Dendi.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan di ruang publik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















