Proyek Jalan Coban Blimbing Rp358 Juta Disorot: CV Bumi Mandiri Abaikan APD K3 dan Pengawasan Teknis
PASURUAN, Narasiberita.co.id- Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan tajam dari publik.
Pengerjaan fisik yang berada di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan ini diduga kuat mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta minim fungsi pengawasan teknis operasional di lapangan, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi kegiatan, paket pengerjaan ini menyerap anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp358.480.392,10 yang dilaksanakan oleh pelaksana penyedia jasa CV Bumi Mandiri. Namun, pada papan nama proyek tersebut secara transparan tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu fisik bangunan.
Pemantauan langsung di area konstruksi mengonfirmasi bahwa standar keselamatan kerja diabaikan total selama proses pengerjaan jalan berlangsung:
Temuan Utama di Lokasi Proyek:
Nihil APD Standar K3: Seluruh buruh harian mengoperasikan material berat tanpa pelindung fisik standar. Tidak ditemukan penggunaan helm keselamatan (safety helmet), rompi reflektif (safety vest), maupun sepatu keselamatan (safety boots).
Absennya Penanggung Jawab Teknis: Keberadaan pengawas lapangan, konsultan supervisi, hingga kepala tukang tidak ditemukan di lokasi pengerjaan.
Pengakuan Pekerja: Sejumlah pekerja mengonfirmasi tidak mengetahui sosok pengawas proyek dan menyebut bahwa penanggung jawab lapangan jarang atau bahkan tidak pernah terlihat berada di area kerja sejak proyek dimulai.
Penerapan K3 dalam jasa konstruksi pemerintah merupakan kewajiban hukum mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pembiayaan untuk item K3 termasuk penyediaan APD, pengamanan area kerja, serta manajemen risiko keselamatan merupakan komponen pembiayaan yang wajib dianggarkan secara eksplisit dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Pembiaran pekerja bekerja tanpa APD memicu dugaan adanya pemotongan alokasi anggaran K3 oleh pihak kontraktor pelaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan maupun CV Bumi Mandiri belum memberikan Keterangan atau klarifikasi resmi terkait temuan pengabaian K3 dan pengawasan fiktif tersebut.
Masyarakat mendesak instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan sidak lapangan secara menyeluruh.
Hal ini penting guna memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, memenuhi ketentuan keselamatan kerja, serta menjamin kualitas hasil pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan tegas diharapkan dapat dijatuhkan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















