Dalam Rapat Paripurna, Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026
Pasuruan kota, Narasiberita.co.id- Wali Kota Pasuruan, Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dokumen anggaran tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (7/9/2026).
Penyesuaian postur anggaran dilakukan untuk mengakomodasi alokasi program prioritas pembangunan, penguatan sektor modal infrastruktur, serta optimalisasi pelayanan publik bagi warga Kota Pasuruan sepanjang sisa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Pasuruan yang akrab disapa Mas Adi tersebut merinci penyesuaian angka pada komponen pendapatan dan belanja daerah:
Poin-Poin Utama Postur P-APBD 2026:
Kenaikan Pendapatan Daerah: Menerima proyeksi kenaikan sebesar Rp1,76 miliar, dari Rp802,37 miliar menjadi Rp804,13 miliar.
Kenaikan Belanja Daerah: Menerima peningkatan alokasi belanja sebesar Rp15,56 miliar, dari Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar.
Pertumbuhan Belanja Modal: Alokasi belanja modal naik Rp5,11 miliar menjadi Rp99,09 miliar (10,58% dari total belanja) guna mendukung pembangunan fisik.
Dominasi Belanja Operasi: Dialokasikan sebesar Rp834,84 miliar (89,14% dari total belanja) untuk operasional dan pelayanan publik dasar.
Penyediaan BTT: Belanja Tidak Terduga (BTT) disiagakan sebesar Rp2,61 miliar (0,28% dari total belanja).
Mas Adi menekankan bahwa perubahan anggaran ini merupakan langkah rasionalisasi fiskal yang disusun secara cermat. Tambahan alokasi belanja daerah, terutama pada sektor belanja modal, ditujukan untuk mempercepat penyelesaian proyek-prospektif infrastruktur dan fasilitasi ekonomi masyarakat.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pasuruan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan seluruh perubahan anggaran memenuhi aspek legalitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik sebelum disahkan menjadi Perda.
“Penyesuaian dan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan pemerintah daerah serta memperkuat pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan. Kita berharap P-APBD 2026 ini dapat berjalan efisien, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Pasuruan.”
Melalui penyesuaian P-APBD 2026, Pemerintah Kota Pasuruan optimistis mampu menjaga ritme pembangunan daerah yang transparan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan warga.(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















