Tragedi Mediasi Berdarah: Niat Selesaikan Salah Paham, Warga Rejang Lebong Dibacok Kakak Beradik
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Niat hati menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, seorang warga justru menjadi korban pengeroyokan berdarah. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyampaikan press release terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua pemuda kakak beradik.
Kegiatan rilis pers yang dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) di Aula Polres Rejang Lebong ini dihadiri oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.
Insiden mengerikan tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Gang Guru-Guru, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban pengeroyokan diketahui bernama Pamujiatin (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tempel Rejo. Sementara itu, dua pelaku utama yang diungkap dalam rilis pers ini adalah Asep Kurniansyah (21), seorang mahasiswa, dan adiknya, Irfan Yodi Saputra (18).
Peristiwa berdarah ini bermula dari sebuah kesalahpahaman yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Saat itu, seorang saksi bernama Junaidi melihat adik kandung pelaku Asep menangis karena terserempet motor. Junaidi yang menduga Asep sebagai pelaku penyerempetan tersebut langsung mengejar dan mencekik Asep dari belakang. Lantaran tidak terima adiknya terserempet dan dirinya diserang secara tiba-tiba, Asep membalas dengan memukul Junaidi.
Kejadian pemukulan ini kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat bernama Edi, yang disusul oleh kedatangan korban, Pamujiatin, untuk memastikan dan melaporkan hal serupa terkait insiden yang dialami Junaidi.
Menindaklanjuti laporan warganya, Ketua RT Edi bersama beberapa orang, termasuk Pamujiatin, mendatangi kediaman Asep dengan niat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun nahas, saat Ketua RT sedang berada di dalam rumah dan Pamujiatin menunggu di halaman, Asep justru berlari keluar dari pintu samping rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Melihat bahaya mengancam, seorang saksi bernama Suprihatin berteriak menyuruh korban berlari. Asep yang terlanjur emosi terus mengejar Pamujiatin dan mengayunkan parangnya sebanyak satu kali hingga mengenai bokong sebelah kanan korban, yang membuatnya langsung terjatuh.
Saat korban berusaha bangkit dan berlari menyelamatkan diri ke halaman rumah tetangganya, ia kembali terjatuh.
Pada saat yang bersamaan, adik Asep, yakni Irfan, keluar dari rumah dengan membawa parang dan ikut menyerang korban. Irfan mengayunkan parangnya hingga mengenai telapak kaki kanan korban, lalu kembali mengayunkan senjatanya ke arah tubuh Pamujiatin.
Dalam kondisi terluka, Pamujiatin akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam lorong rumah warga, sementara saksi berlari menuju pos penjagaan Batalyon 144 Jaya Yudha untuk meminta bantuan pengamanan.
Menyusul kejadian pengeroyokan tersebut, kedua pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada aparat kepolisian sehingga tidak dilakukan penangkapan secara paksa.
Tersangka Irfan diserahkan pada hari yang sama, yakni 10 Mei 2026, sedangkan tersangka Asep diserahkan menyusul pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang besi sepanjang 40 cm bergagang kayu cokelat milik tersangka Asep, serta satu bilah parang bermata satu sepanjang 63 cm dengan ukiran kepala macan berwarna hitam yang digunakan oleh tersangka Irfan.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian pelaku berupa kemeja hitam dan pakaian korban berupa baju merah marun serta celana cream yang dipenuhi robekan dan bercak darah.
Atas perbuatannya yang main hakim sendiri, kedua kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka, Asep dan Irfan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















