Kematian Dua Gajah Sumatera di Bengkulu Soroti Susutnya Tutupan Hutan dan Evaluasi Konsesi
Bengkulu, Narasiberita.co.id | Ditemukannya bangkai seekor induk gajah Sumatera beserta anaknya di kawasan hutan produksi Air Teramang, Bengkulu, kembali memicu sorotan terhadap kondisi pengelolaan habitat satwa dilindungi di bentang alam tersebut.
Kedua mamalia darat itu ditemukan mati di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang konsesinya dipegang oleh PT Bentara Agra Timber (BAT).
Lokasi penemuan berada di kawasan yang secara hukum peruntukannya merupakan area pengelolaan berkelanjutan.
Hutan produksi Air Teramang selama ini memegang peran krusial sebagai bagian dari koridor ekologis Bentang Alam Seblat, yang berfungsi menghubungkan jalur pergerakan dan perkembangbiakan gajah menuju Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh lembaga lingkungan Genesis Bengkulu, lanskap ekologis di area konsesi tersebut telah mengalami perubahan bentang alam yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari total area konsesi seluas kurang lebih 22.000 hektare yang dikelola PT BAT, luasan hutan alam yang tersisa tercatat sekitar 13.627 hektare.
Sementara itu, sebagian lahan lainnya telah mengalami alih fungsi. Data yang sama merinci bahwa sekitar 4.826 hektare area konsesi telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan hampir 1.000 hektare lainnya kini berupa lahan terbuka.
Penyusutan tutupan hutan ini berdampak langsung pada terputusnya jalur jelajah alami gajah Sumatera serta memicu berkurangnya ketersediaan sumber pakan, yang berujung pada tingginya potensi interaksi negatif antara satwa dan aktivitas manusia.
Analisis lebih lanjut dari Genesis Bengkulu terhadap dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan mengungkap fakta terkait lokasi kematian satwa.
Titik lokasi matinya kedua gajah tersebut berada di dalam blok kerja yang baru direncanakan untuk dimanfaatkan pada periode 2039 hingga 2048. Secara prosedural, kawasan di dalam blok tersebut semestinya masih berstatus terlindungi dan belum tersentuh aktivitas eksploitasi saat ini.
Di tengah temuan degradasi habitat dan insiden kematian satwa dilindungi tersebut, rekam jejak penilaian PT BAT mencatatkan kelulusan dalam sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
Pada audit yang dilakukan pada 2023 dan 2025, perusahaan ini mendapatkan predikat “sedang”.
Kondisi kontradiktif antara temuan di lapangan dan hasil sertifikasi ini memunculkan dorongan bagi otoritas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), sebagai pemegang mandat pengawasan negara, dituntut untuk memperketat tinjauan lapangan guna memastikan setiap pemegang izin beroperasi sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Jika fragmentasi habitat dan alih fungsi lahan di dalam kawasan koridor satwa tidak segera dikendalikan, Bentang Alam Seblat berisiko kehilangan fungsi ekologis utamanya, yang pada akhirnya akan semakin mengancam kelangsungan hidup populasi gajah Sumatera di wilayah Bengkulu. (Rian , Adedo)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















