DPRD dan Pemkab Probolinggo Sahkan Empat Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik

PROBOLINGGO, Narasiberita.co.id- DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/4/2026).

Empat raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Irigasi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Turut hadir Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penandatanganan persetujuan bersama atas penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap empat raperda tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wabup Fahmi menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan empat raperda strategis tersebut.

Alhamdulillah dari rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujarnya.

Menurut Fahmi, kesamaan persepsi itu dilandasi komitmen bersama untuk membentuk regulasi yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.

Ia menjelaskan, Raperda Bantuan Hukum disusun untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk anak berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, hingga pelaku usaha mikro.

Sementara Raperda Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat serta menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya nasional.

Adapun Raperda Irigasi bertujuan mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan sekaligus mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Wabup Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya panitia khusus, atas masukan dan penyempurnaan terhadap keempat raperda tersebut.

Semoga semangat kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang baik selama ini dapat terus dipertahankan sehingga tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.(Eka)

Tinggalkan Balasan