Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berdarah: Dari Dendam Hingga Anak Habisi Ayah Kandung

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana perampasan nyawa yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua perkara yang dirilis yakni kasus pembunuhan berencana bermotif dendam di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ayah tewas di tangan anak kandungnya di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.

Konferensi pers dipimpin langsung jajaran pejabat Polres Rejang Lebong di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Rejang Lebong pada Rabu (5/8/2026) siang.

Kasus pertama menimpa seorang warga di jalan umum Desa Seguring pada Senin (27/7/2026) sore.

Polisi menetapkan RZ (43), seorang petani lokal, sebagai tersangka utama. Aksi keji ini dilatarbelakangi dendam lantaran tersangka merasa tidak dihargai oleh korban saat berpapasan beberapa hari sebelum kejadian.

Tersangka sengaja menunggu korban di TKP dengan modus berpura-pura memotong bambu sambil membawa parang sepanjang 48 sentimeter.

Usai membacok korban, RZ sempat melarikan diri ke dalam hutan. Pelariannya terhenti setelah ia menyelinap ke rumah keluarganya di Desa Duku Ilir karena kelaparan, sebelum akhirnya disergap tim gabungan URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong dan URC Jatanras Polda Bengkulu.

“Tersangka pembunuhan di Seguring sempat bersembunyi di hutan sebelum akhirnya kami sergap secara senyap di rumah keluarganya,” ujar Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.

Kasus kedua terjadi pada Senin (3/8/2026) pagi di Desa Lubuk Mumpo. Tersangka berinisial S (38) tega merampas nyawa ayah kandungnya, A (73), menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 16 sentimeter.

Peristiwa dipicu rasa kesal tersangka yang sering diomeli korban lantaran dinilai malas bekerja dan sering bangun siang.

Saat korban kembali menegurnya di ruang tengah usai memasak air, tersangka yang tersulut emosi langsung mengambil pisau di dapur dan menusuk kepala serta leher korban hingga tewas di tempat.

“Pelaku KDRT berhasil kami amankan tak lama setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga dan warga setempat,” kata Kapolsek Kota Padang, IPTU Medi Azwar, S.H.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian bergerak cepat dalam menuntaskan perkara penyerangan yang meresahkan warga ini.

“Kedua kasus ini dipicu emosi dan dendam. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas AKBP Syahrul Hariady.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., merinci sanksi hukum yang disangkakan kepada kedua pelaku.

“Para tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan untuk KDRT pidananya ditambah sepertiga karena korban orang tua kandung,” jelas IPTU M. Akhyar Anugerah.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, S.H., turut mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah pasca pengungkapan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada kepolisian,” imbau AKP Hasan Basri.

(Rian)

Tinggalkan Balasan