DPRD Kota Pasuruan Bersama Pemkot Resmi Menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pasuruan, Narasiberita.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendap at Akhir Fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/7/2026).

​Seluruh fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

​Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.

​Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Perangkat Daerah, serta pihak-pihak yang terlibat aktif selama proses pembahasan. Menurutnya, dinamika yang diwarnai saran dan kritik konstruktif dari legislatif merupakan bagian krusial dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berkualitas.

​Mas Adi menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 telah diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut mencakup tujuh komponen Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

​“Berbagai saran, kritik, dan masukan selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Kita berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” ujar Adi Wibowo.

​Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahapan puncak dari evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025.

Hasil pembahasan bersama tersebut dipastikan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan fiskal dan perencanaan anggaran pada periode berikutnya.

​Dengan persetujuan ini, Pemkot Pasuruan resmi mengantongi landasan hukum kuat untuk menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 sebagai wujud akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

​Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pasuruan. (Eka)

Tinggalkan Balasan