Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

PASURUAN, Narasiberita.co.id- Polres Pasuruan memberikan penegasan resmi terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017 lalu.

Kepolisian memastikan seluruh proses hukum perkara tersebut telah tuntas dilaksanakan secara profesional hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab spekulasi dan pertanyaan publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta transparan mengenai status hukum perkara tersebut.

​Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario (Nopol L-4986-GC) yang dikendarai oleh Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu (Nopol N-7971-UG) yang dikemudikan oleh Yulianto.

​Akibat insiden saat mendahului kendaraan lain di lajur cepat tersebut, penumpang sepeda motor bernama Endang Hermawati mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri. Kerugian material kendaraan ditaksir sekitar Rp400 ribu.

​Di luar proses pidana, kedua belah pihak sempat menempuh perdamaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata:

​31 Mei 2017: Surat pernyataan tidak saling menuntut, PO Restu menyerahkan bantuan medis sebesar Rp6,5 juta.
​29 Agustus 2018: Surat kesepakatan susulan, PO Restu menambah bantuan pengobatan sebesar Rp18 juta (Total bantuan perdata: Rp24,5 juta).

​Meski terdapat penyelesaian kekeluargaan/perdata, penyidik Satlantas Polres Pasuruan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan penegakan hukum pidana. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

​Pada 25 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menerbitkan Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil.

Hakim menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akibat kelalaiannya mengemudi hingga menyebabkan korban luka berat, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

​Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, menegaskan bahwa seluruh tahapan dari tingkat kepolisian hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan telah rampung dilaksanakan sesuai Perkap dan KUHAP.

​”Perlu kami sampaikan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga tahap P-21 dan pelimpahan tersangka ke JPU,” tegas IPTU Joko Suseno.

​”Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak terdapat lagi proses hukum yang berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan