Pengamat Hukum Nilai Klaim Tanggung Jawab KPM di Kasus PDAM Bengkulu Berpotensi Menyesatkan
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu menuai sorotan.
Pengamat hukum, Aprinaldi Murlius, S.H., menilai pernyataan yang menyebut Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau kepala daerah bertanggung jawab atas kerugian PDAM perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.
Menurut Aprinaldi, tanggung jawab KPM dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bersifat mutlak.
Hal ini telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Jika merujuk Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah, struktur pertanggungjawaban sudah jelas dan berlapis,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, direksi sebagai organ pengelola memiliki tanggung jawab operasional, sementara KPM berada pada ranah kebijakan umum dan pengawasan.
Dengan demikian, tidak serta-merta setiap kerugian dapat dibebankan langsung kepada KPM tanpa melihat peran konkret dalam suatu peristiwa.
Aprinaldi juga menyoroti akar persoalan dalam kasus tersebut yang diduga bermula dari praktik overload penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) serta adanya dugaan penyuapan oleh calon PHL kepada oknum di lingkungan direksi.
“Artinya, locus delicti justru berada pada tindakan operasional dan relasi langsung antara pemberi dan penerima suap,” jelasnya.
Dalam konteks hukum pidana, lanjutnya, tidak dikenal pertanggungjawaban kolektif tanpa dasar.
Setiap individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri (personal liability), bukan berdasarkan asumsi atau konstruksi yang dipaksakan.
Ia menilai, pernyataan yang menggeneralisasi tanggung jawab KPM justru berisiko mengaburkan pokok perkara dan berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
“Peran penasihat hukum seharusnya berfokus pada pembelaan klien secara proporsional dan berbasis fakta hukum, bukan membangun narasi yang menyerupai konstruksi penyidikan baru tanpa dasar pembuktian yang memadai,” tegasnya.
Aprinaldi juga mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
Ia menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan publik tetap diperlukan, bukan hanya menunggu, tetapi juga mengawal proses hukum agar berjalan tuntas dan adil,” tambahnya.
Ia menegaskan, pada akhirnya prinsip hukum harus ditegakkan secara presisi.
“Siapa berbuat, dia yang bertanggung jawab. Bukan siapa yang bisa ditarik, lalu dipaksakan untuk ikut bertanggung jawab,” tutupnya. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















