Wali Kota Adi Wibowo Pimpin Langsung Razia Miras, Kafe Lovestory dan De Paravan Pasuruan Disatroni Petugas Gabungan
PASURUAN, Narasiberita.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama jajaran Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) secara besar-besaran di sejumlah tempat hiburan dan kafe, Jumat malam (6/11/2026).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons cepat atas meningkatnya keresahan para ulama, tokoh masyarakat, dan warga terhadap peredaran bebas minuman beralkohol.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan personel lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dishub, TNI, hingga satuan khusus Polres Pasuruan Kota (Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam).
Dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, petugas menyisir sejumlah titik, termasuk Kafe Lovestory dan Kafe De Paravan.

Lokasi Sasaran Utama: Kafe Lovestory dan Kafe De Paravan, di mana petugas mendapati barang bukti miras yang sengaja disimpan dan dikonsumsi langsung oleh pengunjung.
Modus Izin Distributor Disalahgunakan: Di Kafe De Paravan, izin administratif yang dikantongi adalah sebagai distributor, namun disalahgunakan untuk penjualan eceran (retail) serta menyediakan tempat konsumsi di lokasi.
Komitmen Kota Madinah: Penegakan Perda Kota Pasuruan ditegaskan tanpa kompromi guna menjaga marwah daerah berjuluk Kota Madinah yang melarang peredaran miras.
Antisipasi Korban & Gangguan Kantibmas: Langkah preventif kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi miras ilegal atau oplosan, sekaligus menciptakan kondusivitas wilayah.
Sinergi Pemkot & Aparat Penegak Hukum: Pengawasan ketat akan terus digencarkan secara berkelanjutan oleh tim gabungan menjelang akhir tahun.
Dalam tinjauannya di lokasi, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran izin usaha yang mencederai ketertiban umum di Kota Pasuruan.
“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat. Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” tandas Adi Wibowo.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud cipta kondisi keamanan menjelang akhir tahun serta perlindungan keselamatan warga dari bahaya miras tak berstandar.
“Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan. Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelas AKBP Arief.
Pemkot Pasuruan bersama jajaran Forkopimda memastikan akan memperketat pengawasan administratif terhadap seluruh tempat hiburan malam dan kafe di wilayah hukum Kota Pasuruan, demi memastikan aturan daerah dipatuhi secara utuh oleh para pelaku usaha.
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















