Satu Komando Instruksi Pusat, DPC TKN Lumajang Siapkan Aksi Turun Jalan Tolak Isu Pemakzulan Wapres Gibran
LUMAJANG, Narasiberita.co.id- Menindaklanjuti instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Tapal Kuda Nusantara (TKN), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) TKN Kabupaten Lumajang menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.
Aksi ini digelar guna menolak berkembangnya isu wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPC TKN Kabupaten Lumajang, Noto Sumo Prawiro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memetakan sedikitnya empat titik lokasi strategis di wilayah Lumajang yang akan disasar dalam pergerakan massa tersebut, Sabtu (7/11/2026).
Jajaran TKN Lumajang menggarisbawahi bahwa seluruh pergerakan massa daerah tetap berpatokan pada instruksi satu komando dari DPP TKN di Jakarta:
Empat Titik Sasaran Aksi di Lumajang: Kantor Bupati Lumajang, Mapolres Lumajang, Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, serta Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Prinsip Satu Komando: Pelaksanaan teknis dan penetapan tanggal aksi daerah masih menunggu keputusan resmi dari DPP TKN.
Estimasi Mobilisasi Nasional: Ketum DPP TKN Prasetyo Eko Karso mengestimasikan keterlibatan 5.000 hingga 10.000 personel TKN secara nasional di berbagai DPW dan DPC.
Penegakan Etika Demokrasi: Instruksi tegas DPP agar pergerakan massa disampaikan secara sah, damai, bermartabat, dan bebas dari provokasi.
Penegasan Konstitusional: Isu pemakzulan Presiden/Wapres tidak bisa didasarkan pada tekanan kelompok, melainkan mutlak mengacu pada koridor UUD 1945.
Ketua Umum DPP TKN, Prasetyo Eko Karso, memaparkan bahwa seruan pergerakan ini merupakan sikap resmi organisasi dalam merespons dinamika politik nasional. Namun, ia mewanti-wanti kader TKN agar menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin serta berpijak pada hukum positif.
“Kami mengingatkan jajaran yang ada di bawah agar dalam menyikapi persoalan ini tetap mengedepankan etika demokrasi yang tentunya dilandasi kepentingan masyarakat. DPP belum menetapkan tanggal, lokasi, sasaran aksi, serta jumlah DPW dan DPC yang akan terlibat nantinya. Sampaikan aspirasi dengan cara yang sah, damai, dan bermartabat,” tegas Prasetyo Eko Karso.
Landasan Hukum UUD 1945: Pemberhentian Presiden/Wapres diatur ketat dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Kriteria Pelanggaran: Hanya dapat diproses jika terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat/perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Mekanisme Trias Politika: Harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian hukum formal yang melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR RI. Unjuk rasa maupun desakan kelompok tidak dapat serta-merta memberhentikan pejabat negara.
Kesiapan pergerakan massa DPC TKN Lumajang kini menanti komando teknis final dari pimpinan pusat. Publik berharap penyampaian aspirasi politik ini dapat berjalan kondusif, menghormati kebebasan berpendapat, serta menjaga stabilitas keamanan daerah di Kabupaten Lumajang.
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















