RLD Soroti Modus Baru Penghapusan Berita Lewat Jalur Hosting dan Domain, Ancam Kebebasan Pers Digital

Surabaya, Narasiberita.co.id. – Kebebasan pers dan independensi media di ruang digital menghadapi tantangan baru. Belakangan ini muncul praktik penghapusan konten jurnalistik melalui jalur tidak resmi dengan menyasar penyedia layanan hosting dan domain, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fenomena tersebut mendapat perhatian serius dari Rumah Literasi Digital (RLD). Ketua Rukun Warta RLD, Fatchur Rohman, menilai praktik tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers karena dilakukan dengan mengabaikan hak jawab, hak koreksi, maupun proses mediasi yang semestinya ditempuh melalui Dewan Pers.

Menurut Fatchur, pihak-pihak tertentu kini tidak lagi mengajukan keberatan langsung kepada redaksi media yang menerbitkan berita. Sebaliknya, mereka memilih mengirimkan somasi atau klaim sepihak kepada penyedia layanan domain dan hosting yang menjadi infrastruktur situs media.

“Penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers,” tegas Fatchur Rohman dalam keterangannya di Surabaya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, modus yang sering digunakan adalah mengatasnamakan pelanggaran privasi atau hak cipta internasional, termasuk melalui skema Digital Millennium Copyright Act (DMCA).

Dalam sejumlah kasus, laporan tersebut diajukan langsung kepada penyedia layanan hosting dengan tujuan agar konten berita diturunkan (take down) tanpa melibatkan redaksi media.

Jika penyedia layanan langsung menghapus konten tanpa proses verifikasi yang memadai, lanjutnya, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mengancam keberlangsungan karya jurnalistik yang diproduksi secara profesional.

Enam Langkah Penguatan Media Siber

Sebagai langkah mitigasi menghadapi ancaman tersebut, Rumah Literasi Digital mengimbau pengelola media siber untuk memperkuat aspek administratif, legalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Ada enam poin yang disarankan RLD untuk diterapkan oleh perusahaan pers:

  1. Mencantumkan alamat kantor redaksi dan kontak operasional yang jelas serta aktif pada website.
  2. Memastikan perusahaan pers memiliki badan hukum resmi sesuai ketentuan Dewan Pers.
  3. Responsif terhadap pengajuan hak jawab dan hak koreksi dari masyarakat.
  4. Mendokumentasikan seluruh proses dan kronologi jika terjadi sengketa pemberitaan.
  5. Menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) secara terbuka dan mudah diakses.
  6. Mencantumkan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai bentuk kepatuhan dalam proses produksi berita.

Fatchur menegaskan, penguatan legalitas dan tata kelola media menjadi benteng penting agar media siber tidak mudah diintimidasi atau dilemahkan melalui upaya penghapusan konten secara sepihak.

Penyelesaian sengketa pers harus tetap dikembalikan pada mekanisme yang sah, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi resmi di bawah naungan Dewan Pers,” ujarnya.

RLD berharap seluruh insan pers dan pengelola media digital semakin memperkuat profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna menjaga kemerdekaan pers di era digital yang terus berkembang.

(Eka)

Tinggalkan Balasan