Over Kuota dan Non-Operator Isi BBM, Aktivitas di SPBU Batu Aji Tuai Sorotan
Batam, Narasiberita.co.id. – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.294.728 Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuai sorotan.
Pasalnya, praktik pengisian diduga melampaui kapasitas yang tercantum dalam surat rekomendasi serta tidak mengikuti prosedur operasional standar.
Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan pemantauan langsung di kawasan Batu Aji, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, volume pengisian yang diizinkan tercatat sebanyak 200 liter.
Namun di lapangan, sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BP 80xx DE diduga mengangkut solar melebihi batas tersebut.
Jika mengacu pada kapasitas umum, satu jerigen diperkirakan berisi 30 liter, sehingga total 200 liter setara dengan sekitar 6 hingga 7 jerigen.
Faktanya, kendaraan tersebut terlihat telah memuat sekitar 15 jerigen, bahkan proses pengisian masih berlangsung dengan tambahan sekitar 6 jerigen lainnya.
Saat dikonfirmasi, pihak supervisor SPBU membenarkan bahwa aktivitas pengisian tersebut hampir terjadi setiap hari.
Ia juga menyebutkan adanya dua surat rekomendasi, namun hanya satu yang diperlihatkan kepada awak media saat itu.
Selain dugaan kelebihan kuota, kejanggalan lain yang menjadi perhatian adalah proses pengisian BBM ke jerigen yang tidak dilakukan oleh operator SPBU.
Pengisian justru dilakukan oleh pihak yang diduga sopir kendaraan tersebut.
Padahal, sesuai standar operasional di SPBU resmi Pertamina, pengisian BBM seharusnya dilakukan oleh operator guna menjamin keselamatan, ketertiban distribusi, serta pengawasan terhadap volume dan jenis BBM, khususnya untuk BBM bersubsidi seperti solar.
Di lokasi yang sama, situasi sempat memanas saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Terdengar ucapan dari salah satu operator yang mengatakan, “tabrak saja, bang,” kepada pengendara lain. Meski tidak jelas ditujukan kepada siapa, awak media memilih menghindari potensi konflik dan tetap menjalankan tugas secara profesional.
Atas sejumlah temuan tersebut, awak media telah menyampaikan informasi kepada pihak penegak hukum, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (MZ)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















