Bea Cukai Kepri Lanjuti Pengawasan Kasus Rokok Selundup oleh ASN ke Natuna

Natuna, Narasiberita.co.id – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjug Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Setia Handayana, mengungkapkan pihak Bea Cukai Kepri, saat ini masih terus melakukan pengawasan, bukan hanya sendiri, namun juga berkoordinasi dengan APH lainnya.

“Mengingat luasnya wilayah pengawasan dan jalur masuk di provinsi Kepri secara umum serta keterbatasan personil, kami tidak bisa selalu hadir disana,” ucap Setia, kepada awak media, Kamis (29/7/2026).

Pihaknya juga membuka kanal pengaduan resmi melalui 0811 775 532 bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Kemudian, terkait keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah dalam kasus ini, Bea Cukai menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Sejalan dengan prinsip tersebut, mengingat penanganan terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait, dan bukan ke Bea Cukai,

“Tindaklanjutnya diserahkan sepenuhnya ke APH tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme internal yang berlaku bagi ASN,” katanya.

Dirinya memandang langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta koridor hukum yang berlaku, sekaligus memastikan proses pembinaan dan penindakan internal terhadap ASN berjalan sesuai ketentuan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Laporan Bapak dan Ibu sangat berarti untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” pintanya. (Zani)

Tinggalkan Balasan