Kasus Dugaan ASN Selundupkan Rokok Ilegal ke Natuna Belum Ada Kejelasan, BKPSDM: Kewenangan Ada di Bea Cukai

Natuna, Narasiberita.co.id.  – Penanganan kasus dugaan penyelundupan ratusan slop rokok tanpa pita cukai yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Sebelumnya, oknum ASN tersebut diduga memanfaatkan jalur transportasi laut untuk membawa ratusan slop rokok tanpa pita cukai ke wilayah Natuna.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Alim Sanjaya, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran terkait cukai merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai.

“Karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi membuktikan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran terkait cukai,” ujar Alim Sanjaya saat dihubungi awak media, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Alim menyebutkan BKPSDM telah menyurati atasan langsung ASN yang bersangkutan agar melakukan pembinaan serta mendalami apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik sebagai aparatur sipil negara.

“Kami tidak bisa memberitahukan proses yang sedang berlangsung, Bang,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

(Zani)

Tinggalkan Balasan