Dua Remaja Diringkus Tim Srigala Malam Polres Rejang Lebong Usai Curi Honda CRF di Area Kafe

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Srigala Malam bersama Sat Samapta Polres Rejang Lebong. Dua orang remaja berinisial YA (16) dan FS (17) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran diduga kuat terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Riski Rivaldo mendatangi Cafe Soepandji yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Maksud kedatangan korban adalah untuk menonton acara musik yang digelar kafe tersebut.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di pinggir jalan tak jauh dari kafe dalam kondisi terkunci stang, lalu meninggalkan kendaraannya untuk menikmati hiburan. Namun, petaka datang dua jam kemudian.

Sekira pukul 23.00 WIB, saat korban hendak pulang dan mengambil kendaraannya, sepeda motor kesayangannya itu sudah raib.

Korban yang merugi kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polres Rejang Lebong dengan nomor laporan LP/B/304/X/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 29 Oktober 2026.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Srigala Malam Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan Tim Bonte Sat Samapta, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Tak butuh waktu lama, pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati informasi akurat bahwa para terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan kedua remaja tersebut tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pengembangan penangkapan, polisi melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara penangkapan dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tanpa nomor polisi yang diduga kuat merupakan barang hasil curian, yang disembunyikan di sebuah pondok kebun.

Selain kendaraan korban, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel Samsung berwarna hijau, satu unit ponsel Itel berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp212.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Setiap bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Rejang Lebong akan kami tindak secara tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan