DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segel Toko Miras Sawojajar Sebelum Warga Bertindak Sendiri
Kota Malang, Narasiberita.co.id-Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Malang dan Satpol PP terkait keberadaan toko minuman keras (miras) di kawasan Sawojajar yang menuai penolakan masif dari warga.
Pernyataan ini disampaikan usai menerima audiensi warga yang merasa aspirasinya diabaikan meskipun penolakan telah dilakukan secara kolektif oleh seluruh perangkat lingkungan, Senin (11/5/2026).
Politisi PKS ini menekankan pentingnya kehadiran negara melalui Satpol PP untuk mencegah terjadinya gesekan fisik di lapangan. Ia khawatir, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan penutupan, warga yang sudah kehilangan kesabaran akan melakukan aksi sepihak (sweeping).
“Jangan sampai nanti warga turun tangan. Jangan sampai yang jual kemudian di-grobyak (diamuk). Satpol PP harus turun sekarang juga demi ketertiban masyarakat,” tegas Rokhmad.
Dasar tuntutan warga dinilai sangat kuat karena mencakup kesepakatan seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut. Rokhmad menyoroti lokasi toko yang dinilai tidak etis karena berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan klinik.
Konsensus Lokal: Seluruh pengurus RT dan RW di lingkungan tersebut telah menyatakan penolakan resmi.
Institusi Agama: Dua masjid besar di kawasan tersebut secara kompak menolak operasional toko miras tersebut.
Etika Kawasan: Keberadaan toko miras di tengah kawasan pendidikan dan kesehatan dianggap mencederai nilai-nilai sosial masyarakat Malang yang religius dan terpelajar.
Dalam kesempatan ini, Rokhmad juga melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Absennya Perwali: Perda tersebut dinilai hanya menjadi “macan kertas” karena hingga saat ini belum didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Kelemahan OSS: Sistem Online Single Submission (OSS) seringkali meloloskan izin secara otomatis tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan, RT, maupun RW.
Koordinasi Perizinan: Rokhmad mendesak Dinas Perizinan Kota Malang untuk tetap melakukan verifikasi faktual dan tidak hanya bersandar pada sistem digital jika menyangkut usaha sensitif di kawasan pemukiman.
“Jangan Perda seperti ‘wah hebat’ tapi hanya di atas kertas. Kota Malang harus Mbois Berkelas dengan penerapan peraturan daerah yang nyata,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang menjanjikan langkah konkret:
Pelaporan ke Wali Kota: DPRD akan segera menyurati Pj Wali Kota Malang untuk melaporkan keresahan warga.
Instruksi ke Satpol PP: Mendesak eksekusi lapangan berdasarkan gangguan ketertiban umum.
Evaluasi Perizinan: Meninjau kembali legalitas NIB (Nomor Induk Berusaha) toko tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















