Diduga Berkedok Permainan, Aktivitas Judi di Deluxe PUB & KTV Batam Kembali Disorot
Batam, Narasiberita.co.id.– Aroma dugaan praktik perjudian terselubung di Deluxe PUB & KTV, kawasan Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas yang disebut-sebut dikemas dalam bentuk permainan bola pingpong itu diduga tidak memiliki izin operasional dan terkesan kebal terhadap penindakan hukum, Sabtu malam (25/4/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan beberapa hari lalu, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik tersebut sempat terlihat tertutup rapat, gelap, dan tanpa aktivitas. Lampu luar gedung pun dalam kondisi padam, seolah-olah tidak beroperasi.
Namun, informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan. Pola buka-tutup ini diduga menjadi strategi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Praktik yang dikemas dalam bentuk permainan tersebut menggunakan sistem poin, deposit, hingga penukaran hadiah. Secara teknis, pola ini dinilai mengarah pada praktik perjudian terselubung yang dirancang untuk menghindari jeratan hukum.
Salah seorang warga setempat berinisial BD mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung relatif lancar tanpa hambatan.
“Berjalan terus, aman-aman saja. Tidak terlihat ada rasa takut,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu sehingga operasional tempat hiburan malam tersebut terkesan tidak tersentuh hukum.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa berjalan serapi ini dan selama itu,” tambah sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar pun menyampaikan keprihatinan atas maraknya dugaan praktik perjudian terselubung tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Kami minta aparat tidak tutup mata,” tegas warga.
Desakan publik semakin menguat mengingat praktik serupa disebut bukan kali pertama mencuat di Kota Batam, namun dinilai minim tindakan konkret.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Deluxe PUB & KTV masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait legalitas izin operasional.
Praktik perjudian, termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan dengan sistem poin dan penukaran hadiah, dapat dijerat pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pihak yang turut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pengelola juga berpotensi dikenakan sanksi tambahan berupa penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MZ)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















