Lima Terdakwa Korupsi Fee Proyek P3-TGAI Kepahiang Divonis, Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda
KEPAHIANG, Narasiberita.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan “Press Release” yang dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026), terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa Karmolis, Ferly Rivaldi, Adi Kustian, Subandi, dan Hendri.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun putusan pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yakni:
Terdakwa Karmolis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Ferly Rivaldi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Adi Kustian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Subandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Hendri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek P3-TGAI yang merupakan program pemerintah dalam mendukung peningkatan tata guna air irigasi bagi masyarakat. (adedo)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















