BPD Talang Karet Usulkan Pemberhentian Kades, Pelayanan Desa Disebut Lumpuh

Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa setempat melalui Musyawarah Khusus yang digelar pada 16 Maret 2026.

Usulan tersebut mengemuka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH, terhadap Ketua BPD Talang Karet, Nalion Alsin, pada 28 April 2026.

Dalam keterangannya, Nalion Alsin memaparkan sedikitnya enam alasan yang melatarbelakangi digelarnya musyawarah tersebut.

Salah satu poin utama adalah desakan masyarakat yang menilai kinerja Kepala Desa tidak maksimal dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir sejak Musyawarah BPD pada 30 Juni 2025.

Selain itu, kondisi kesehatan Kepala Desa yang disebut belum membaik turut menjadi perhatian.

Situasi tersebut berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan desa yang dinilai tidak efektif.

Permasalahan lain yang disorot adalah penggunaan stempel atau cap tanda tangan Kepala Desa dalam jangka waktu lama. Hal ini memicu keresahan warga karena keabsahan sejumlah dokumen administratif menjadi diragukan.

Selama Kepala Desa sakit tidak pernah memberikan mandat secara tertulis kepada perangkat desa untuk menjalankan pemerintahan. Akibatnya masyarakat kebingungan dalam mengurus administrasi karena keputusan yang diambil dipertanyakan keabsahannya,” tulis Nalion dalam BAP.

Kondisi tersebut juga disebut berdampak pada tidak optimalnya kinerja perangkat desa. Tanpa pengawasan langsung dari Kepala Desa, sejumlah pelayanan publik disebut mengalami kelumpuhan.

Bahkan, Kepala Desa juga dilaporkan tidak pernah hadir dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti takziah maupun acara pernikahan warga.

Dalam dokumen yang sama, terungkap bahwa Kepala Desa sebelumnya sempat menyatakan niat mengundurkan diri pada Agustus 2024.

Namun, saat itu BPD meminta yang bersangkutan untuk fokus menjalani pengobatan.

Diketahui, Kepala Desa telah mengalami sakit sejak 2014 dan sempat menjalani perawatan di RS M Yunus pada Mei 2024.

Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD.

Ia menyebut hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam BAP dan akan segera dilaporkan kepada Bupati Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hasilnya sudah kami sampaikan dalam BAP. Selanjutnya akan kami teruskan ke Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa yang mengalami sakit lebih dari enam bulan secara terus-menerus dapat dikategorikan berhalangan tetap. Dalam kondisi tersebut, pemberhentian dapat dilakukan oleh Bupati atas usulan BPD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Talang Karet terkait usulan pemberhentian tersebut. (adedo/rian)

Tinggalkan Balasan