DPRD Bengkulu dan Pelindo Dorong Revisi RTRW, Kawasan Industri Pulau Baai Diharapkan Segera Terwujud
Bengkulu, Narasiberita.co.id – DPRD Provinsi Bengkulu bersama PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan Kawasan Industri Pelabuhan Pulau Baai dan menarik investasi ke Provinsi Bengkulu.
Dorongan tersebut disampaikan saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suharto dan Darmawansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Pulau Baai, Selasa (30/6/2026).
Teuku mengatakan, pengembangan kawasan industri masih terkendala status tata ruang yang diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW.
Dalam regulasi tersebut, Pelabuhan Pulau Baai masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi sehingga belum dapat mengakomodasi aktivitas industri pengolahan.
“Revisi Perda RTRW harus segera dilakukan. Kawasan ini tidak cukup hanya berstatus kawasan transportasi, tetapi juga harus ditetapkan sebagai kawasan transportasi dan industri agar pengembangan kawasan industri memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Teuku, DPRD Provinsi telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Bengkulu untuk mempercepat pembahasan revisi perda tersebut. Bahkan, pihaknya meminta seluruh fraksi membangun komunikasi politik agar revisi dapat segera disahkan.
“Kami akan menggerakkan seluruh jaringan di DPRD Kota agar revisi perda ini bisa dipercepat. Banyak pihak yang menunggu regulasi ini, mulai dari pemerintah pusat, Pelindo hingga para investor,” katanya.
Ia menjelaskan, belum masuknya nomenklatur kawasan industri dalam RTRW menjadi hambatan bagi investor. Sejumlah perusahaan yang telah menyatakan minat belum dapat merealisasikan investasinya karena sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) belum dapat memproses lokasi yang belum berstatus kawasan industri.
“Wilmar sebenarnya sudah berminat masuk. Namun karena status lahannya belum menjadi kawasan industri, proses perizinan melalui OSS tidak dapat berjalan. Kondisi serupa juga dialami investor lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan industri seluas 215 hektare sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 898 Tahun 2016.
Sebagai tahap awal, Pelindo akan mengembangkan lahan seluas 50 hingga 75 hektare sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
“Kami membutuhkan pengembangan kawasan industri sebagai pengungkit pertumbuhan Pelabuhan Pulau Baai. Tahap awal telah kami siapkan sekitar 50 sampai 75 hektare,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, kawasan industri tersebut akan dikembangkan dalam beberapa klaster, meliputi industri pengolahan hasil perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga pusat logistik terpadu.
Menurut Dimas, sejumlah investor, termasuk investor asing, telah menjalin komunikasi dan menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Salah satu proyek yang tengah dijajaki adalah pembangunan industri pengolahan hasil perikanan terpadu yang mencakup fasilitas pengolahan, pembekuan, pengalengan hingga pengemasan produk untuk pasar domestik maupun ekspor.
Dimas optimistis, pengembangan kawasan industri yang didukung infrastruktur pelabuhan akan meningkatkan aktivitas logistik dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini, volume arus barang di Pelabuhan Pulau Baai meningkat dari sekitar 400 ribu ton menjadi 600 ribu ton. Bahkan, terdapat potensi tambahan sekitar 800 ribu ton yang selama ini masih dilayani melalui Pelabuhan Teluk Bayur dan Pelabuhan Panjang.
Selain pengembangan kawasan industri, Pelindo juga terus memprioritaskan normalisasi alur pelayaran guna menjaga kelancaran operasional pelabuhan.
Dimas mengatakan, sedimentasi di alur pelayaran Pulau Baai dipengaruhi faktor alam seperti gelombang laut dan endapan pasir. Karena itu, Pelindo menerapkan sistem pemantauan secara berkala terhadap kondisi alur pelayaran.
Saat ini, sedimentasi yang masuk ke alur pelayaran diperkirakan mencapai 2.000 hingga 5.000 metrik ton per hari. Penanganannya dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
Pelindo berharap percepatan revisi RTRW Kota Bengkulu dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan kawasan industri sehingga investasi dapat segera terealisasi dan memperkuat peran Pelabuhan Pulau Baai sebagai pusat logistik dan industri di wilayah barat Indonesia. (Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















