DPRD Bengkulu Minta Perusahaan Sawit Patuhi Harga TBS Rp3.465 per Kilogram

Imange: Waka I DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – DPRD Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Bengkulu mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan bersama, yakni sebesar Rp3.465 per kilogram.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, bersama perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Teuku Zulkarnain menyoroti masih adanya perusahaan yang membeli TBS petani dengan harga sekitar Rp2.500 per kilogram, jauh di bawah harga yang telah disepakati. Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.

“Kalau harga rendah, ekonomi petani akan terpuruk. Sebagian petani yang memiliki kewajiban kredit di bank juga kesulitan melakukan pembayaran. Dampaknya sangat luas,” tegas Teuku.

Selain persoalan harga, DPRD Provinsi Bengkulu juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pemotongan harga TBS oleh perusahaan. Menurut Teuku, pemotongan harga dengan alasan kualitas buah maupun faktor lainnya tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus memiliki dasar aturan yang jelas.

DPRD juga meminta adanya pengawasan terhadap margin keuntungan yang diterapkan oleh pengepul agar harga yang diterima petani tetap sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Teuku Zulkarnain turut menyoroti kontribusi perusahaan perkebunan terhadap pembangunan daerah. Ia menilai perusahaan yang beroperasi di Bengkulu perlu lebih mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk melalui penggunaan layanan perbankan daerah dalam aktivitas transaksi keuangan perusahaan.

“Harus menggunakan bank daerah agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan mendorong perkembangan perbankan daerah,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, di antaranya PT Agrisinal, PT SIL, PT SM, PT BNT, PT BAS, PT BBS, serta perusahaan lainnya.

Melalui hearing tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan petani sawit serta mendorong terciptanya tata niaga kelapa sawit yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan di Bengkulu. (NB) Adv

Tinggalkan Balasan