Tindak Tegas Penunggak Pajak, Tiga Kanwil DJP Jawa Timur Blokir Serentak 3.185 Rekening Nasabah
SURABAYA, Narasiberita.co.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur (Kanwil I, II, dan III) melakukan langkah penegakan hukum besar-besaran.
Sebanyak 3.185 berkas rekening milik Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakan diblokir secara serentak di sebelas bank besar nasional.
Operasi yang berlangsung pada 6-8 Mei 2026 ini menyasar aset para penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan dengan kantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.
Tindakan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak hanya terbatas pada rekening bank konvensional, DJP kini memperluas jangkauan penelusuran aset keuangan lainnya, meliputi:
Subrekening Efek (Pasar Modal).
Polis Asuransi bernilai ekonomis.
Instrumen Keuangan Lainnya yang berada di bawah pengawasan lembaga jasa keuangan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya terakhir setelah tahapan persuasif tidak diindahkan. DJP sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para wajib pajak terkait tidak menunjukkan itikad baik hingga masa jatuh tempo berakhir.
“Kami tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun, bagi Wajib Pajak yang mengabaikan seluruh tahapan penagihan, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel. Kami mengimbau penunggak pajak segera melunasi kewajibannya,” jelas Max Darmawan, Senin (11/5/2026).
Secara legal, aksi ini bersandar pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta aturan teknis dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Otoritas pajak menekankan bahwa operasi serentak ini bertujuan menciptakan efek jera (deterrent effect). Langkah represif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik bahwa kewajiban perpajakan adalah kontribusi nyata bagi pembiayaan pembangunan nasional yang tidak dapat diabaikan.
DJP menunjukkan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan di wilayah Jawa Timur, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















