Perkuat Aspek Hukum Pertanahan, Kantah Kota Pasuruan Gandeng Kejaksaan Negeri Tangani Persoalan Datun
KOTA PASURUAN, Narasiberita.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (23/4/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif dalam menghadapi berbagai dinamika persoalan pertanahan.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan setiap kebijakan pertanahan memiliki pijakan hukum yang kuat.
“Sinergi ini bertujuan memastikan setiap penanganan permasalahan pertanahan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga,” ujar Carso.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat krusial mengingat kompleksitas sengketa tanah yang sering kali melibatkan aspek hukum yang berlapis.
Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menyambut baik langkah proaktif Kantah.
Ia menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami siap mendukung penanganan permasalahan hukum di bidang Datun secara profesional dan proporsional. Peran kami adalah memastikan setiap proses administrasi maupun sengketa hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Douglas.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, namun berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Beberapa manfaat strategis dari PKS ini antara lain:
Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum bagi Kantah dalam menghadapi gugatan di pengadilan.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau maladminstrasi.
Penyelamatan Aset: Membantu penanganan aset negara yang terkait dengan masalah pertanahan.
Dengan terciptanya tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepastian sertifikasi dan administrasi pertanahan di Kota Pasuruan diharapkan terus meningkat. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















