Polresta Bengkulu Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Tiga Residivis Diamankan

Ket: Ket: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. ungkap 3 Kasus Narkoba (image/nrl)

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  Polresta Bengkulu mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun dua pekan terakhir.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan pada 19 dan 20 September 2026 di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

 “Dalam periode tersebut kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 4,64 gram,” kata Rahmad saat konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Kasus pertama

Pengungkapan pertama dilakukan pada 19 September 2026 di kawasan Singgaran Pati. Polisi menangkap SR (44), seorang pedagang asal Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,34 gram, dua korek api, empat plastik bening, serta satu unit telepon genggam Oppo.

 “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022,” ujar Rahmad.

Kasus kedua

Kasus kedua diungkap pada 20 September 2026 di kawasan Jalan Terminal Tradisional Pekan Sabtu. Polisi menangkap RR (28), buruh harian lepas warga Pekan Sabtu.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket kecil sabu seberat 1,57 gram, dua sedotan yang dimodifikasi sebagai alat hisap, kaca pireks, kotak rokok, serta perlengkapan lainnya.

Rahmad menyebut RR juga merupakan residivis yang pernah terjerat perkara narkotika pada 2018 hingga 2020.

Kasus ketiga

Masih pada 20 September 2026, polisi kembali mengungkap kasus narkoba di kawasan Panorama, Singgaran Pati. Seorang pria berinisial AH (37), berprofesi sebagai guru, ditangkap dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu seberat 2,73 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu telepon genggam, alat hisap, dua kaca pireks, tiga sedotan modifikasi, serta sebuah jaket merah-biru-silver.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat Kota Bengkulu,” tegas Rahmad.

Kini tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan