Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ket: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H saat gelar prese realese (image/nb)

Kota Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai persetubuhan terhadap seorang perempuan dalam keadaan tidak berdaya. Seorang pria berinisial RPP alias R (25) ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan IMY (24) di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026), yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 14 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat korban berangkat menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai. Di tengah perjalanan, korban bertemu tersangka yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerjanya.

“Tersangka meminta bantuan karena sepeda motornya bermasalah, kemudian ikut menumpang kendaraan korban,” ujar Rahmad.

Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan mengambil barang di rumah. Saat melintas di lokasi yang sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah ajakannya ditolak.

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.

Ket: Barang bukti milik pelaku dan korban (image/polrestabkl)

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan di SPPG Padang Serai. Hasil penyelidikan mengarah kepada RPP yang kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmad.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta satu batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, motif tersangka diduga berkaitan dengan keinginannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ket: Barang Bukti kendaraan milik korban dan pelaku (image/Polrestabkl)

Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta menegaskan penyidik akan terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmad.

(Nb)

Tinggalkan Balasan