Inovasi Jemput Bola Setoran Jukir Berhasil Mendongkrak PAD Parkir Kota Pasuruan hingga Rp70 Juta per Bulan

Pasuruan, Narasiberita.co.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mencatat lonjakan signifikan pada penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.

Keberhasilan ini dicapai setelah Dishub mengalihkan skema penyetoran dari sistem setor mandiri ke Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi layanan “Jemput Bola” dengan mendatangi langsung para juru parkir (jukir) di lokasi tugas.

​Melalui terobosan pelayanan yang responsif ini, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran meroket dari rata-rata Rp40 juta–Rp45 juta per bulan (periode Januari–April 2026) menjadi Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan sejak diterapkan mulai pertengahan tahun.

​Pengubahan mekanisme operasional ini terbukti efektif mengatasi kendala klasik jukir sekaligus menutup celah kebocoran retribusi:

​Solusi Jemput Bola: Petugas Dishub mendatangi langsung jukir di titik lokasi guna mengatasi kendala jukir yang tidak bisa meninggalkan area tugas untuk ke MPP.

​Penerapan Pembayaran Digital (QRIS): Mematangkan sistem pembayaran non-tunai melalui peluncuran voucher dan QRIS terintegrasi di 115 titik lokasi parkir.

​Pengawasan Satgas 24 Jam: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan operasional perparkiran selama 24 jam untuk menjaga kedisiplinan jukir.

​Sanksi Tegas Kepatuhan: Penerapan mekanisme Sanksi Peringatan (SP 1 hingga SP 3) hingga penutupan titik lokasi bagi jukir yang menunggak setoran selama satu minggu berturut-turut.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola perparkiran memerlukan kombinasi antara kemudahan pelayanan, transparansi sistem, dan ketegasan pengawasan.

​Penerapan pembayaran digital QRIS dan voucher di 115 titik parkir disiapkan untuk meminimalisasi transaksi tunai yang rawan bocor, sehingga seluruh potensi penerimaan daerah masuk secara akuntabel ke kas Pemkot Pasuruan.

​“Semenjak skema awal kita ubah dari setor ke MPP menjadi sistem jemput bola oleh petugas yang datang langsung, terjadi peningkatan PAD yang sangat signifikan. Dulu saat setor ke MPP banyak alasan dari jukir karena tidak bisa meninggalkan tempat parkir. Penguatan sistem ini kita lanjutkan dengan pembentukan Satgas 24 jam serta penerapan pembayaran non-tunai agar tidak ada lagi kebocoran retribusi. Kalau ada jukir tidak menyetor selama satu minggu berturut-turut, pasti kami beri SP 1 hingga SP 3 atau kita tutup tempatnya.” ujarnya.

​Langkah inovatif Pemkot Pasuruan melalui Dishub ini menjadi bukti nyata bahwa penataan layanan publik yang adaptif dan berbasis teknologi mampu mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menghadirkan ketertiban serta kenyamanan bagi pengguna jasa parkir di Kota Pasuruan.

(Eka)

Tinggalkan Balasan