Sengketa Koordinat Perizinan, Aktivitas Tambang Pasir CV. Mutiara Timur di Pasrepan Pasuruan Sorotan Publik ​

Pasuruan, Narasiberita.co.id.- arasiberita.co.id-Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang galian C jenis pasir di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam.

Berdasarkan temuan dan aduan warga di lapangan, praktik penambangan yang dikelola oleh CV. Mutiara Timur di Desa Lemahbang diduga kuat beroperasi di luar titik koordinat izin resmi yang ditetapkan pemerintah.

​Meski mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan lokasi, kegiatan alat berat serta pengangkutan hasil tambang secara masif terus berlangsung aktif seolah-olah berjalan di atas legalitas yang sah.

​Persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif sepele, melainkan menyangkut keabsahan objek hukum izin pertambangan:

​Perbedaan Ketidaksesuaian Lokasi: Dokumen Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) diduga berada di satu desa, namun operasional alat berat dan pengerukan fisik tambang berlangsung di lokasi desa lain.

​Penggunaan Dokumen Legalitas: Dikhawatirkan dokumen perizinan resmi hanya dijadikan “tameng” formalitas untuk melegitimasi aktivitas pengerukan pasir di titik luar koordinat izin.

​Ancaman Pidana UU Minerba: Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan yang melenceng dari wilayah izin yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pertambangan ilegal.

​Pertanggungjawaban Hukum Korporasi: Pihak penegak hukum didesak untuk mengusut keterlibatan pihak pengurus atau direksi badan usaha apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pemufakatan jahat.

Warga setempat menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi teknis terkait (Dinas ESDM serta APH) harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ploting koordinat secara objektif dan terbuka.

​Tanpa adanya tindakan tegas dan klarifikasi faktual, publik akan kesulitan membedakan antara kegiatan pertambangan yang benar-benar taat hukum dengan penambangan liar yang memanfaatkan selembar dokumen perizinan sebagai dasar pembenaran.

​“Kalau izin WIUP-OP tercatat berada di lokasi terdaftar sementara penambangan berada di desa lain, publik berhak mendapatkan jawaban jelas. Di mana sebenarnya izin itu melekat? Pada lokasi yang tertulis di dokumen atau pada lokasi penambangan fisik saat ini? Negara harus memastikan bahwa izin benar-benar melekat pada lokasi dan kegiatan yang dijalankan, bukan sekadar formalitas.”

​Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan, dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan sementara operasional tambang tersebut guna inspeksi verifikasi tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kepatuhan perizinan demi melindungi masyarakat dan kelestarian alam Pasrepan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan