DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Parmin Dorong Kemajuan Pariwisata

Bengkulu Utara, Narasiberita.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (26/10/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas regulasi terkait perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P., menyampaikan bahwa pada rapat tersebut pihaknya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan dan retribusi di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pada hari ini kita telah mengesahkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan adanya Perda ini, kita menambah landasan hukum bagi Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Parmin.

Selain itu, Parmin menjelaskan bahwa DPRD juga menerima nota pengantar dari Bupati Bengkulu Utara terkait pembahasan persoalan sampah dan kepariwisataan.

Menurutnya, pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan sektor pariwisata. Lingkungan yang bersih diharapkan dapat mendukung peningkatan daya tarik wisata di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita berharap, dengan adanya pengaturan terkait kebersihan dan pengelolaan sampah, sektor pariwisata di Bengkulu Utara bisa semakin meningkat,” ungkapnya.

Parmin menambahkan, pembahasan Raperda terkait persoalan tersebut telah memasuki tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. DPRD berharap proses pembahasan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh tanggapan dari pihak eksekutif.

“Mudah-mudahan tahapan berikutnya bisa berjalan sesuai rencana. Pada Senin mendatang, kita berharap sudah ada jawaban dari pihak eksekutif sehingga pembahasan dapat dilanjutkan dan Raperda tersebut bisa disahkan sebagai landasan hukum,” jelas Parmin.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus terjaga dalam proses pembentukan peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendorong kemajuan sektor pariwisata.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas pembahasan sejumlah Raperda yang dilakukan secara maraton.

Bupati menegaskan pentingnya optimalisasi pajak daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Ia juga berharap pengelolaan sampah dapat ditingkatkan, termasuk melalui pengembangan bank sampah di tengah masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah berharap pengelolaan pendapatan daerah, aset pemerintah, serta kebersihan lingkungan dapat berjalan lebih optimal demi mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara.

(Nb)Adv

Tinggalkan Balasan