Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekda definitif, Isnan Fajri, dinonaktifkan akibat tersandung kasus hukum.
Penonaktifan Isnan Fajri, yang juga melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah dan ajudannya Evriansyah, didasarkan pada penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 November 2024.
Kondisi ini membuatĀ Pemprov BengkuluĀ harus segera menunjuk pengganti sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Dalam surat Gubernur Bengkulu Nomor 800/3798/BKD/2024, disampaikan bahwa penunjukan Pj Sekda dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyatakan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat jika Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, pada Pasal 5 Ayat (1) Perpres tersebut disebutkan bahwa Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, dapat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Bengkulu mengusulkan tiga nama pejabat yang dinilai kompeten untuk mengisi posisi Pj Sekda, yaitu:
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni
Ketiga calon ini dianggap memiliki pengalaman dan kapasitas yang mumpuni untuk menjalankan tugas-tugas Sekretaris Daerah dalam periode transisi.
Langkah cepat pengajuan nama ini menunjukkan keseriusan Pemprov Bengkulu dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan di tengah tantangan yang ada.
Dengan pengusulan ini, Pemprov Bengkulu berharap Kemendagri segera memberikan persetujuan agar Pj Sekda dapat ditetapkan dan mulai menjalankan tugasnya dalam waktu dekat.
(Ida)