Respons Aduan Masyarakat, Polsek PUT dan Satresnarkoba Rejang Lebong Ringkus 9 Orang Terduga Pesta Sabu
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT) bersama jajaran Polres Rejang Lebong menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam dua operasi terpisah yang digerakkan atas laporan masyarakat, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti alat isap sabu dan timbangan digital.
Rangkaian pengungkapan ini bermula pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, personel Polsek PUT bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mendatangi sebuah rumah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Kendati demikian, kedatangan petugas di lokasi tampaknya sempat terendus. Setibanya di dekat rumah yang diduga milik seorang warga setempat berinisial J, sejumlah orang yang berada di dalam rumah mendadak kocar-kacir dan melarikan diri melalui pintu belakang untuk menghindari penangkapan.
Meski para penghuni rumah berhasil kabur, petugas melakukan penggeledahan di tempat dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya alat isap atau bong, sisa sabu dalam plastik klip bening, rokok, hingga sebuah timbangan digital. Saat ini, identitas pemilik rumah yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan pengembangan petugas.
Berselang sehari kemudian, tepatnya pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek PUT kembali bergerak cepat merespons informasi masyarakat ihwal dugaan pesta narkoba di Desa Simpang Beliti.
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., bersama Tim Bonte Sat Samapta Polres Rejang Lebong. Dari penggerebekan di lokasi kedua ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang yang terdiri dari lima pria dan empat wanita yang diduga kuat tengah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, menyatakan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dari lokasi kedua langsung digelandang ke Mapolsek PUT.
Selanjutnya, kasus dan para terduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan, pendalaman, dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek PUT menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba.
Pihaknya berkomitmen untuk terus membasmi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Rejang Lebong.
Pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi serta mengimbau masyarakat agar tidak henti-hentinya berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















