Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Respons Polemik Dana BOS SMAN 3 Rejang Lebong, Akan Cek Data

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id. –  Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Rejang Lebong, Kecamatan Curup Utara, kembali menjadi sorotan.

Setelah mencuatnya persoalan tunggakan utang operasional sekolah kepada toko rekanan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah sejak 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan respons.

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa informasi dan data terkait persoalan tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Respons itu disampaikan Zulhendri melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan persoalan pengelolaan keuangan di SMAN 3 Rejang Lebong.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta tanggapan resmi terkait informasi tunggakan utang operasional sekolah serta perlunya pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan dan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Zulhendri menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya cek dulu belum bisa untuk memberikan statemen,” tulis Zulhendri melalui pesan singkat WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Dikbud Provinsi Bengkulu masih akan menelusuri informasi yang disampaikan sebelum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Persoalan dugaan tunggakan utang operasional sekolah yang disebut belum terselesaikan sejak 2024 ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola keuangan dan kelancaran kebutuhan operasional sekolah.

Meski demikian, informasi mengenai tunggakan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS juga belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu untuk memastikan duduk perkara persoalan tersebut, termasuk kejelasan mengenai kewajiban pembayaran kepada toko rekanan serta kesesuaian pengelolaan dana BOS dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu mengenai hasil pengecekan data tersebut. Konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Rejang Lebong juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

(Febrian/Rian)

Tinggalkan Balasan