Pengusaha Tambang Pasuruan Keberatan Tarif E-Retribusi MBLB, Minta Bupati Kaji Ulang Kebijakan
Pasuruan, Narasiberita.co.id- Penerapan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai Hasil Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak menuai keberatan dari sejumlah pengusaha tambang.
Mereka menilai beberapa ketentuan tarif dan mekanisme uji coba e-retribusi berpotensi membebani usaha hingga mengancam keberlangsungan operasional tambang.
Keberatan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD setempat, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha tambang bersama aktivis menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dikaji kembali sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tarif material urug yang disebut mencapai Rp41.250, sementara harga jual di tingkat penambang berkisar Rp130.000 hingga Rp150.000.
Menurut pihak pengusaha, besaran tersebut berpotensi menekan margin usaha, terutama jika ditambah biaya operasional lainnya.
Selain tarif material urug, pengusaha juga mempertanyakan tarif pasir, mekanisme pembayaran deposit pajak di muka, serta penentuan jalur angkutan tambang yang dinilai kurang mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan permukiman.
Mereka menilai, pembayaran di muka perlu ditinjau kembali agar mekanismenya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengusaha juga meminta agar perhitungan kewajiban pembayaran mempertimbangkan volume pemanfaatan material serta mekanisme pemungutan yang memiliki dasar regulasi.
Persoalan lain muncul terkait pelaksanaan uji coba yang dinilai belum memiliki kejelasan durasi dan cakupan. Pengusaha meminta agar uji coba dilakukan secara serentak, bukan hanya terhadap tambang tertentu, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan persaingan usaha.
Pasalnya, tambang yang lebih dahulu menerapkan sistem tersebut dikhawatirkan harus menaikkan harga jual untuk menutup tambahan beban biaya. Kondisi itu berpotensi membuat pelanggan beralih ke tambang lain yang belum menerapkan penyesuaian harga.
Sejumlah pengusaha bahkan disebut memilih menghentikan sementara operasional daripada menghadapi risiko kerugian selama masa uji coba.
Ketua LSM DPD Jatim Jawapes, Kaji Sugeng Samiadji, menilai penerapan e-retribusi MBLB perlu didahului analisis risiko yang matang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha.
“Uji coba e-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha itu kurang analisis risiko Dinas terkait. Sampai tutup operasional kan itu rugi, apalagi ada penerapan tarif yang merugikan seperti retribusi urug yang terlalu tinggi. Pemerintah berarti belum bisa memperhatikan kenyamanan pengusaha dalam investasi, dan bos-bos tambang menyatakan keberatan meminta dianalisis ulang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak kenaikan tarif terhadap harga material yang dibeli masyarakat. Menurutnya, jika beban pungutan meningkat dan diteruskan ke harga jual, masyarakat berpotensi ikut menanggung dampaknya.
“Secara logika dengan tarif pajak yang tinggi, harga jual pasti akan dinaikkan, sedang rakyat dipaksa beli harga tinggi. Ini namanya bukan memikirkan rakyat, kalau harga murah itulah tugas pemerintah. Juga perihal deposit pajak kan terbayar sebelum dipakai. Pemerintah saja bayar proyek, material dan lainnya saja mundur, kenapa wajib pajak harus deposit di muka?” tambah aktivis Pasuruan Raya tersebut.
Dari sisi teknis, perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, menyampaikan keberatan apabila hanya tambang tertentu yang dijadikan lokasi uji coba.
Ia juga mempersoalkan pengalihan jalur angkutan yang melewati kawasan Pacar Keling karena kondisi jalan dinilai sempit dan berisiko ketika kendaraan besar berpapasan.
Menurut pengusaha, penentuan jalur angkutan seharusnya mempertimbangkan aspek keselamatan, kapasitas jalan, kepadatan permukiman, panjang lintasan, serta ketersediaan jalur alternatif yang lebih memadai.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan studi banding ke daerah lain dengan memperhatikan karakteristik material dan kondisi pertambangan yang sebanding.
Pasalnya, karakteristik tambang di Pasuruan dinilai berbeda dengan daerah yang memiliki material pasir dan batu lebih mudah diperoleh.
Pengusaha mencontohkan, sebagian lokasi tambang di Pasuruan memerlukan pengupasan lapisan tanah setebal sekitar 1 hingga 10 meter, bahkan bisa lebih, sebelum material pasir dan batu ditemukan. Proses tersebut menambah biaya produksi sehingga, menurut mereka, perhitungan nilai material dan pungutan tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, yang akrab disapa Akrab, menyampaikan perlunya dukungan berbagai elemen masyarakat agar penerapan program e-retribusi MBLB dapat berjalan.
“Kita butuh dukungan agar sukses program e-retribusi MBLB kepada semua elemen masyarakat, agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Dhaniel, menegaskan bahwa aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang menjadi amanah yang perlu diperjuangkan.
Ia menyoroti pentingnya penerapan kebijakan yang mempertimbangkan analisis risiko dan prinsip keadilan.
“Aspirasi LSM, perwakilan pengusaha tambang, kami amanah untuk memperjuangkan di mana asas analisis risiko tidak ada dan berkeadilan,” tegas Dhaniel.
(Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















