Putusan PT Surabaya Soal Hak Asuh Anak Pemicu Polemik, Pihak Pengadu dan Aktivis Kota Pasuruan Bersiap Tempuh Kasasi
KOTA PASURUAN, Narasiberita.co.id- Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengenai penetapan hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudy Jaya dan mantan istrinya, berinisial IG, memicu gelombang keberatan.
Pihak pengadu bersama lembaga pendamping dari BEM FKPTII Kota Pasuruan, LPA Kota Pasuruan, dan FPKPI menyuarakan kekecewaan mendalam atas amar Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT.SBY yang menjatuhkan hak asuh anak berinisial JLJ (4 tahun) kepada pihak ibu (IG).
Pihak pengadu menilai majelis hakim tingkat banding mengabaikan rekam jejak perilaku, bukti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, serta indikasi bahaya keselamatan fisik maupun psikologis anak.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kota Pasuruan, pihak pengadu membeberkan sejumlah bukti kunci yang sebelumnya telah disodorkan pada persidangan tingkat pertama di PN Pasuruan:
Poin Penting Fakta & Bukti Persidangan:
Dugaan Penyimpangan Perilaku: Pihak pengadu melampirkan dokumentasi dan rekaman video yang mengindikasikan keterlibatan IG dalam hubungan sesama jenis (LGBT).
Ancaman Kekerasan Fisik: Adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap anak (JLJ) saat terjadi perselisihan terkait agenda persidangan.
Insiden Percobaan Penganiayaan: Dugaan perusakan simbol agama (patung keagamaan) yang dipecahkan ke tembok dan diarahkan ke posisi anak yang sedang tidur, namun berhasil digagalkan oleh Rudy Jaya.
Kesaksian Saksi Kunci: Peristiwa pertengkaran dan insiden ancaman tersebut disaksikan langsung oleh orang tua Rudy Jaya serta kerabat/sepupu dari pihak IG.
Atas dasar pertimbangan keselamatan fisik dan mental balita berusia 4 tahun tersebut, pihak pengadu bersiap menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, sekaligus melaporkan indikasi pengabaian fakta perlindungan anak ini ke komisi terkait.
“Harapan kami bersama terhadap putusan Mahkamah Agung kedepannya, hak asuh anak dapat dijatuhkan kepada saudara Rudy Jaya. Keadilan harus ditegakkan secara transparan, obyektif, dan benar-benar memprioritaskan keselamatan serta masa depan sang anak.”
Lembaga pendamping menegaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak, prinsip utama yang harus melandasi setiap putusan peradilan adalah kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak (best interest of the child). Pihak pengadu berharap Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung dapat mencermati seluruh bukti materiil demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak JLJ secara komprehensif.(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















