Bawa Pedang dan Pisau Saat Nongkrong, Sekelompok Remaja di Curup Diamankan Polisi

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id. | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengamankan sekelompok remaja yang kedapatan berkumpul sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan pedang di seputaran wilayah Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Para remaja tersebut diamankan saat petugas menggelar patroli pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Langkah tegas kepolisian ini bermula dari keresahan warga setempat. Masyarakat yang curiga melihat gerombolan remaja berkumpul di tempat umum dan diduga membawa barang berbahaya langsung melapor ke pihak berwajib melalui layanan Call Center 110.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., membenarkan adanya peristiwa pengamanan tersebut. Ia menyebut penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat.

Benar, ada beberapa remaja yang kami amankan di sejumlah titik. Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat di layanan 110 terkait adanya sekelompok remaja yang kumpul-kumpul dan diduga membawa barang terlarang,” ujar AKP Hasan saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Merespons laporan yang masuk, personel piket bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung diterjunkan untuk melaksanakan patroli mobiling menyisir wilayah Kota Curup. Dari hasil penyisiran, polisi berhasil menemukan gerombolan remaja dimaksud dan menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dan pedang.

AKP Hasan merincikan, total ada lima remaja yang dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk didata dan dimintai keterangan. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Total ada lima remaja yang dibawa dan didata. Dari jumlah tersebut, empat orang masih berstatus pelajar dan satu orang merupakan mantan pelajar,” tutur Kasi Humas.

Terkait proses selanjutnya, AKP Hasan menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini mengedepankan langkah pembinaan dengan melibatkan pihak keluarga, sesuai instruksi pimpinan.

Perintah Bapak Kapolres, dipanggil orang tuanya. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ini, kami masih menunggu para orang tua lengkap berkumpul di Polres,” jelas AKP Hasan pada pukul 15.32 WIB.

Kegiatan patroli semacam ini merupakan komitmen Polres Rejang Lebong dalam mengantisipasi potensi kejahatan jalanan, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, warga diminta tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110. (Rian)

Tinggalkan Balasan