Skandal Bio Solar Rejang Lebong: Polda Bengkulu Bongkar Modus Tangki Modifikasi dan QR Code Palsu
Bengkulu, Narasiberita.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian mengamankan satu orang tersangka beserta ribuan liter barang bukti.
Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut resmi dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tertanggal 9 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi pemerintah.
Peristiwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas melakukan penyergapan di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di kawasan Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar.
Tersangka mengakali sistem pengawasan dengan menggunakan QR Code yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut, meliputi:
BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 4.935 liter.
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam jenis dump truck yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan tersembunyi dan dilengkapi pompa elektrik.
1 (satu) unit telepon seluler.
Peralatan pendukung operasional berupa selang pemindah BBM dan terpal plastik.
Saat ini, tersangka RE telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik Ditreskrimsus tengah fokus merampungkan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke proses peradilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda maksimal kategori V.
Menutup rilis tersebut, Polda Bengkulu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dinilai krusial untuk memastikan alokasi energi subsidi pemerintah tepat sasaran, sekaligus menjaga keadilan dan stabilitas ekonomi di wilayah Bengkulu. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















