Pemprov Bengkulu Berlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan, Warga Rejang Lebong Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan
REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id | Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97 BAPENDA Tahun 2026.
Program ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan menyasar seluruh wajib pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, sementara tunggakan pajak beserta denda sebelumnya dibebaskan.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., mengatakan program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan.
“Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat karena cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda dibebaskan. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir,” ujar Arief.
Program ini juga disebut sebagai kesempatan terbatas karena hanya dilaksanakan satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Helmi dan Mian.
Pelayanan program dilaksanakan di SAMSAT Rejang Lebong dengan persyaratan yang sederhana, yakni membawa KTP asli dan STNK asli kendaraan.
Proses pembayaran dirancang lebih mudah agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan cepat dan efisien.
Satlantas Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, guna memastikan kendaraan tetap tertib administrasi serta mendukung kepatuhan pajak di daerah. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















