Heboh di Kawasan Wisata Bengkulu! Kadispar Tegaskan Pungli dan Rampas HP Itu Ilegal

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan perampasan telepon genggam (HP) yang melibatkan oknum di kawasan wisata.

Ia menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. Itu bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” tegas Nina.

Ia menjelaskan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) memiliki tugas pokok sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi, serta pengembang potensi pariwisata di wilayah yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Dalam pelaksanaannya, Pokdarwis wajib mengedepankan prinsip Sapta Pesona, yakni aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberikan kenangan bagi wisatawan.

Lebih lanjut, Nina merinci fungsi Pokdarwis mencakup pengelolaan destinasi wisata secara lokal, pemberdayaan masyarakat melalui usaha pariwisata, pelestarian lingkungan dan budaya, hingga promosi dan kemitraan. Selain itu, Pokdarwis juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.

Menanggapi polemik yang terjadi, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap SK kepengurusan Pokdarwis terkait.

“Kami telah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Terkait dugaan pungli dan tindakan perampasan, Nina menegaskan masyarakat dapat melaporkan langsung kepada instansi berwenang seperti Satpol PP, Bappenda, maupun kepolisian untuk penegakan hukum.

Ia juga menekankan bahwa seluruh bentuk iuran di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegasnya.

Nina menambahkan, saat ini kewenangan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang masih sebatas penataan. Untuk pengelolaan retribusi, termasuk sewa lahan, belum dapat dilakukan sebelum adanya pelimpahan aset resmi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

“Saat ini, untuk urusan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Pariwisata belum memiliki kewenangan menarik retribusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan