Buru Pembalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong di Curup, Satlantas Polres Rejang Lebong Amankan Dua Motor

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menggelar patroli dan penertiban guna mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot bising atau brong.

Kegiatan yang menyasar lokasi rawan pelanggaran lalu lintas ini difokuskan di kawasan Tikungan Mahi Tebing Suban, Curup, pada Minggu (17/5/2026) sore.

Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 16.30 WIB tersebut, petugas menyisir area jalan yang kerap dijadikan arena adu kecepatan oleh sejumlah oknum masyarakat.

Selain mengantisipasi balap liar, polisi juga menindak tegas para pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terbebas dari gangguan kebisingan knalpot brong serta bahaya balap liar,” ujar Iptu Arief, Minggu (17/5/2026).

Patroli di lapangan dipimpin oleh Ipda Rohadi, S.H., bersama enam personel lainnya, yakni Aiptu Grenzi, Bripka Sahrul, Bripka Fahrul, Brigpol Roberto, Briptu Sabda, dan Briptu Wahyu P.

Dari hasil kegiatan di lokasi, petugas memberikan sanksi tilang terhadap dua unit kendaraan roda dua karena terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada satu unit kendaraan lainnya.

Saat ini, dua unit sepeda motor yang ditilang tersebut telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rejang Lebong sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, operasi penertiban yang berlangsung di bawah kondisi cuaca mendung ini berjalan lancar.

Pihak kepolisian memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap kondusif dan terkendali hingga kegiatan selesai. (Rian)

Tinggalkan Balasan