Rencana ekspansi kebun sawit PTPN IV di Rejang Lebong tuai polemik, masyarakat adat pertanyakan nasib lumbung pangan

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Rencana pemerintah bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV untuk membuka perkebunan kelapa sawit berskala besar di lima kecamatan dalam wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, terus menuai polemik.

Klaim lahan seluas 6.064,16 hektar yang diproyeksikan untuk perkebunan tersebut kini mendapat penolakan dan sorotan tajam dari Masyarakat Hukum Adat Lembak.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat mempertanyakan benturan rencana tersebut dengan keberadaan lahan pertanian produktif dan regulasi tata ruang yang sudah ada.

Aktivis wilayah Lembak, Ishak Burmansyah, memaparkan bahwa di dalam hamparan 6.000 hektar lebih yang diklaim pemerintah tersebut, terdapat sekitar 2.000 hektar lahan persawahan aktif.

Selain itu, kawasan ini merupakan urat nadi perairan karena dilintasi oleh 28 hingga 32 aliran sungai, baik berskala sedang maupun kecil, yang bermuara langsung ke Sungai Musi.

“Di dalam 2.000 hektar sawah aktif itu, ada program cetak sawah baru. Pada periode 2024-2025 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, terdapat 471 hektar. Kemudian di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, pada tahun 2025 ada hampir 600 hektar cetak sawah baru yang saat ini belum berproduksi karena masih terkendala irigasi,” ujar pria yang akrab disapa Burandam tersebut.

Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa hamparan 2.000 hektar sawah itu berstatus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Artinya, kawasan tersebut secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Terlebih, posisi persawahan berada di kawasan tangkapan air kaki Bukit Hutan Lindung Bukit Bala Rejang.

Dari sisi regulasi daerah, rencana perkebunan sawit ini dinilai bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam Bab IV Perda tersebut, wilayah lima kecamatan di Lembak meliputi Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, dan Kota Padang masuk dalam kategori Kawasan Budidaya Tanaman Pangan, bukan peruntukan kawasan perkebunan berskala besar.

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar dari Masyarakat Hukum Adat Lembak terkait keberadaan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari proyek tersebut.

Mengacu pada Pasal 15 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap program yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki KLHS sebelum terbitnya Izin Prinsip, IUP, AMDAL, maupun HGU.

“Jika Perda 08/2012 yang berlaku hingga 2032 belum direvisi dan jelas menetapkan kawasan itu sebagai lumbung pangan, lantas bagaimana KLHS untuk perkebunan sawit ini bisa diterbitkan? Kami menduga kuat dokumen KLHS-nya belum ada. Masyarakat adat kini menantang pihak pemerintah dan PTPN IV untuk membuka dan menunjukkan KLHS beserta peta pelepasannya ke publik,” tegas Ishak.

Menuntut Hak Veto Masyarakat Adat (FPIC)

Selain masalah tata ruang, pelaksanaan KLHS juga diwajibkan mematuhi PP Nomor 46 Tahun 2016 yang mensyaratkan adanya prinsip PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—Persetujuan Dasar Atas Informasi Awal Tanpa Paksaan.

Masyarakat Hukum Adat Lembak, yang hak-haknya dilindungi UUD 1945 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, memiliki posisi tawar yang kuat. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, sehingga perizinan di atasnya tidak dapat diterbitkan tanpa persetujuan sang pemilik hak ulayat.

Melalui prinsip FPIC (Free), masyarakat adat memiliki hak veto absolut. Mereka berhak menolak atau menyetujui masuknya korporasi tanpa boleh ada tekanan, intimidasi, maupun iming-iming yang manipulatif dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun perwakilan manajemen PTPN IV belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keterbukaan dokumen KLHS dan peta lahan yang disuarakan oleh Masyarakat Hukum Adat Lembak.

(Rian)

Tinggalkan Balasan