Pemprov Bengkulu Perkuat Komitmen Reforma Agraria melalui Rakor Akhir GTRA 2025

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-6 tentang membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan dalam RPJMN 2025–2029.

Di Provinsi Bengkulu, program Reforma Agraria selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Hal ini diwujudkan melalui dua fokus utama, yaitu penguatan pembangunan ekonomi berbasis hilirisasi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, dan pertambangan berkelanjutan, serta evaluasi dan penyelesaian kasus-kasus agraria secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (15/12/2025).

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan Tim GTRA merupakan wujud keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung program prioritas nasional di bidang reforma agraria.

Menurut Herwan, Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik dan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sepanjang tahun 2025, Tim GTRA Provinsi Bengkulu telah melaksanakan sejumlah langkah konkret, mulai dari pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan akses reforma agraria, hingga rapat-rapat pembahasan untuk penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah.

Kita telah mencapai beberapa kesepakatan penting. Tim GTRA Provinsi Bengkulu berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyinkronkan penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang,” ujar Herwan.

Salah satu kesepakatan tersebut adalah tindak lanjut lokasi potensi TORA yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, yakni milik PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong dan PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lokasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebelum ditetapkan sebagai TORA dan dilakukan redistribusi tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, potensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, baik hasil peninjauan kembali RTRW maupun berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, akan dipastikan penyelesaian penataan batas kawasan. Selanjutnya, areal penggunaan lain (APL) tersebut akan ditata asetnya melalui program redistribusi tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa tema Rakor Akhir GTRA Tahun 2025 adalah “Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkelanjutan melalui Akselerasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi Program Lintas Sektor.”

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor.

Oleh karena itu, seluruh unsur Tim GTRA diharapkan terus bersinergi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Rakor Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2025 juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu. (NB) Adv

Tinggalkan Balasan