Pemprov Bengkulu Gelar Rakor, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 1 Mei 2026
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pendataan dan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Rakor tersebut membahas pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sekaligus pemberian diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Mian menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD ke depan,” ujar Mian.

Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil yang signifikan, yakni sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pemerintah kabupaten/kota juga harus turut menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” tambahnya.
Melalui kebijakan pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah di Provinsi Bengkulu. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















