Mantan Kadis, Titipkan Uang Fee Proyek Pasar Inpres Ke Kejari Kaur Senilai Rp 150 Juta

  • Bagikan

KAUR, Narasiberita.co.id,-AGS tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Kota Bintuhan kembalikan uang senilai Rp 150 juta kepada penyidik Kejari Kaur. Uang yang dititip oleh mantan Kadis dan juga Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2022 ini berasal diduga dari fee proyek yang diterimanya.

Melansir dari bengkulutoday.com, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, bahwa selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu Cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Artikel Lainnya :  Dinkes Kaur Gelar Lomba Balita Sehat

Sebagaimana diketahui akibat perbuatan para tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp 2.603.232.972.

Kasus ini bergulir di Kejari Kaur dan masih dalam proses. Penyidik masih mengejar kemungkinan adanya calon tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi berjamaah tersebut.(nb)

  • Bagikan