Sertifikasi Tanah Jadi Lebih Mudah, 500 Bidang Lahan di Desa Brambang Kini Berpayung Hukum

Pasuruan, Narasiberita.co.id- Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah strategis percepatan sertifikasi tanah. Di Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, program ini sukses disambut antusias oleh warga yang kini mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka.

​Melalui PTSL, proses pengurusan sertifikat tanah yang selama ini dianggap lamban dan rumit kini menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Program ini hadir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terkait minimnya jaminan hukum kepemilikan lahan yang sering kali memicu konflik atau sengketa di berbagai wilayah.

​Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, batas-batas tanah di setiap bidang kini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini tidak hanya meminimalisir potensi perselisihan antarwarga, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.

​Di Desa Brambang sendiri, jatah kuota sebanyak 500 bidang tanah telah terselesaikan. Program ini menjangkau tiga wilayah utama, yakni Dusun Brambang, Dusun Brambang Barat, dan Dusun Brambang Timur. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.

​Kepala Desa Brambang, Toyib, bersama Ketua PTSL Desa, Shofi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat maupun daerah atas terealisasinya program ini.

​”Kami sangat berterima kasih karena program PTSL ini benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga. Kini, masyarakat Desa Brambang bisa lebih tenang karena tanah yang mereka tempati dan kelola sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujar Toyib.

​Pemerintah Desa berharap keberhasilan program ini dapat menjadi pemantik bagi peningkatan kesejahteraan warga, di mana sertifikat tanah tersebut juga dapat digunakan sebagai instrumen pendukung dalam pengembangan usaha produktif masyarakat di masa depan. (Eka)

Tinggalkan Balasan