Raperda Kekayaan Intelektual Dibahas, DPRD Kepahiang Dorong Potensi Lokal Bernilai Ekonomi

Kepahiang, Narasiberita.co.id. — Upaya melindungi kekayaan intelektual dan kearifan lokal Kabupaten Kepahiang terus didorong melalui penyusunan regulasi daerah. Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, turut menghadiri rapat koordinasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah, Senin (26/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam membangun landasan hukum untuk melindungi berbagai potensi daerah, mulai dari produk unggulan, karya kreatif masyarakat, hingga kearifan lokal yang menjadi identitas Kabupaten Kepahiang.

Melalui regulasi tersebut, kekayaan intelektual daerah diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga, mengembangkan, serta menghargai karya dan potensi asli daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Penyusunan Raperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, menegaskan bahwa DPRD mendukung upaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual daerah.

“DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen penuh. Raperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi kepastian hukum yang melindungi sekaligus mendongkrak daya saing potensi asli daerah kita,” tegas Eko Guntoro.

Ia berharap, penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku sehingga nantinya menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas daerah, melindungi hasil karya masyarakat, serta membuka peluang pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi yang memadai, kekayaan intelektual dan kearifan lokal Kabupaten Kepahiang diharapkan semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, dan mampu menjadi salah satu kekuatan dalam mendorong kemajuan daerah.

Ia berharap, penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku sehingga nantinya menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas daerah, melindungi hasil karya masyarakat, serta membuka peluang pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

(febyadedo)

Tinggalkan Balasan