Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, LPK RI Kawal Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu menyoroti penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat sekitar 1,5 ton milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sorotan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan itu, pihak pelapor mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Bengkulu Tengah dan meminta agar seluruh alat bukti dalam perkara tersebut dievaluasi secara objektif.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024, dengan pelapor Rollina Br Pangaribuan dan terlapor Zaharip alias Boyon.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, mengatakan pihaknya mempertanyakan pertimbangan penyidik dalam menerbitkan SP3. Menurutnya, terdapat sejumlah alat bukti yang dinilai perlu diperiksa dan didalami kembali.

“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda.

Ia menjelaskan, pihak pelapor menilai perkara tersebut tidak hanya bertumpu pada dugaan sepihak, tetapi juga didukung keterangan saksi, dokumen terkait penguasaan kebun, barang bukti, serta bukti elektronik berupa rekaman video dan dokumentasi foto.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh bukti tersebut dinilai secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor turut menyoroti barang bukti berupa TBS kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram.

Menurut keterangan kuasa hukum, barang bukti itu diamankan dalam peristiwa pada 20 April 2021. Karena buah kelapa sawit mudah rusak, atas arahan penyidik dilakukan penjualan terhadap barang bukti tersebut.

Hasil penjualan mencapai Rp2.565.000 yang kemudian diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.

Selain itu, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman video dan dokumentasi foto yang dinilai berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian tersebut.

Rekaman itu disebut memperlihatkan keberadaan terlapor di lokasi kebun, buah kelapa sawit yang telah dipanen, serta situasi ketika terlapor diamankan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa rekaman video tersebut memuat pernyataan terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit.

Ganda meminta penyidik memeriksa kembali keaslian, keutuhan, serta keterkaitan bukti elektronik tersebut dengan alat bukti lainnya.

Selain persoalan barang bukti, LPK RI DPD Bengkulu melalui kuasa hukum pelapor juga menyoroti dokumen yang digunakan terlapor sebagai dasar klaim penguasaan tanah.

Ganda menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan asas pemisahan horizontal, yakni prinsip yang membedakan hak atas tanah dengan kepemilikan tanaman atau benda yang berada di atasnya.

Menurut pihak pelapor, klaim penguasaan tanah tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kepemilikan tanaman dan hasil panen yang menjadi objek perkara.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor turut mengajukan surat keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Menurut pemaparan kuasa hukum, surat tersebut berkaitan dengan masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000 yang desainnya menyerupai meterai dalam salinan Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987.

Keterangan tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tanggal dokumen yang digunakan terlapor.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar autentisitas, asal-usul, dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk memperkuat argumentasi dalam gelar perkara khusus, pihak pelapor turut menghadirkan pandangan dua ahli hukum sebagai pembanding.

Keduanya yakni:

  1. Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
  2. Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., ahli hukum perdata dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta.

Menurut kuasa hukum, pandangan kedua ahli berkaitan dengan unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan persoalan keperdataan dengan proses pidana, serta pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.

Pihak pelapor berharap pandangan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi proses penyidikan.

Melalui gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor berharap Polda Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut.

Evaluasi yang diminta meliputi peninjauan dasar hukum penerbitan SP3, penilaian kembali seluruh alat bukti, pemeriksaan dokumen yang digunakan terlapor, serta pendalaman keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pihak pelapor juga berharap agar penyidikan dapat dibuka kembali apabila hasil evaluasi menemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk melanjutkan penanganan perkara.

Ganda menegaskan, pihaknya menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan dan meminta evaluasi terhadap keputusan hukum.

“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia. Jangan sampai suatu perkara dihentikan sementara masih terdapat fakta dan alat bukti yang patut didalami,” tegasnya.

Ia berharap Polda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami berharap Polda Bengkulu dapat memastikan bahwa penghentian penyidikan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ganda.

LPK RI DPD Bengkulu melalui kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Nb)

Tinggalkan Balasan