OJK Serahkan Surat Sanksi, Kasus DSSA Didenda Rp1,5 Triliun

Manipulasi Saham DSSA hingga Pengaburan Identitas BREN-CUAN, OJK Bertindak Tegas (foto/nb)

Jakarta, Narasiberita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran perwakilan Polri menjadi bentuk koordinasi antara OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Denda Rp1,5 Triliun dalam Kasus Saham DSSA

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT.

Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.

Tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi denda tersebut adalah:

  1. PT SSI.
  2. PT SS.
  3. PT ALS.
  4. PT BS.
  5. PT AMS.
  6. PT TSI.
  7. PT BCS.
  8. PT WSI.
  9. PT RSI.

BREN dan CUAN, Denda Rp600 Miliar

Selain kasus DSSA, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran ketentuan yang sama.

Dengan demikian, total denda terhadap PT SMT, AH Ltd, dan TC Pte Ltd mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK Sanksi Anggota Bursa dalam Kasus CUAN

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua anggota bursa dalam kasus CUAN, yakni PT HPS dan PT BDS, berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif.

Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap pelanggaran administratif yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Pengenaan sanksi kepada anggota bursa dan pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan penawaran umum saham.

OJK Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Investor

OJK menegaskan bahwa penetapan berbagai sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang berintegritas serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.

Catatan redaksi: Total denda Rp2,1 triliun dalam judul merupakan penjumlahan denda Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar. Sebelum diterbitkan, redaksi sebaiknya mengonfirmasi kembali nominal sanksi, singkatan nama pihak, serta rincian pelanggaran berdasarkan dokumen resmi OJK.

Tinggalkan Balasan